Status Akreditasi

Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Telah terakreditasi oleh LAMDIK dan mendapat peringkat UNGGUL, berdasarkan Surat Keputusan LAMDIK (<<Klik) Nomor:  456/SK/LAMDIK/Ak/S/IV/2024 04 April 2024 – 19 Maret 2029.(<<Klik) 

Struktur

  1. Ketua                : Muhamad Priyatna, M.Pd.I.
  2. Sekertaris        : Abdul Jabbar, M.Pd.
  3. Gugus Mutu    : Apud Saputra, M.Pd.I.
  4. Staff                 : Jamaludin, M.Pd.

Visi Prodi PAI

Menjadi pusat unggulan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, dan pengembangan SDM serta penguasaan IPTEKS dalam bidang Pendidikan Agama Islam di tingkat nasional pada tahun 2025.

Misi Prodi PAI

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang melahirkan SDM yang unggul di bidang Pendidikan Agama Islam;
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang Pendidikan Agama Islam;
  3. Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang Pendidikan Agama Islam;
  4. Mengembangkan Pendidikan Agama Islam yang berwawasan IPTEKS;
  5. Mengembangkan Pendidikan Agama Islam yang berakhlakul karimah.

Tujuan Prodi PAI

  1. Menghasilkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang profesional di sekolah, madrasah dan pondok pesantren;
  2. Menghasilkan widyaiswara (pelatih) dibidang Pendidikan Agama Islam;
  3. Menghasilkan konsultan di bidang Pendidikan Agama Islam;
  4. Menghasilkan entrepreneur di bidang Pendidikan Agama Islam;
  5. Menghasilkan tenaga peneliti di bidang Pendidikan Agama Islam.

Strategi 

Bidang Pendidikan dan Pengajaran:

  • Pengembangan sumber daya manusia dosen dilakukan dengan mendorong dosen untuk melanjutkan studi ke jenjang selanjutnya Strata Tiga (S-3) sesuai dengan keahlian mata kuliah yang diampu;
  • Mendorong dosen untuk mengikuti kegiatan ilmiah baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional;
  • Mendorong dosen untuk menghasilkan temuan-temuan ilmiah yang mendukung pengembangan pendidikan Islam dan mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah atau pertemuan ilmiah baik lokal, nasional maupun internasional;
  • Pengembangan sumber daya mahasiswa dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti kegiatan ilmiah yang diselenggarakan baik oleh internal maupun eksternal;
  • Pengembangan kurikulum dan satuan acara perkuliahan dengan memberikan muatan Islamisasi ilmu pengetahuan;
  • Pengembangan tenaga kependidikan dilakukan melalui program studi lanjut, pelatihan teknis administratif antara lain pelatihan kehumasan, pelatihan komputer, pelatihan Standar Operasional Perguruan Tinggi (SOPT), pengisian borang, pelatihan teknis pengisian evaluasi dan manajemen kepustakaan.

Bidang Penelitian:

  • Menyusun road map penelitian dan mendorong serta mengarahkan dosen untuk melakukan penelitian sesuai dengan road map tersebut;
  • Mewajibkan dosen untuk melakukan penelitian baik secara mandiri maupun secara kolektif, baik antara sesama dosen atau dosen bersama mahasiswa;
  • Meningkatkan kerjasama dengan sesama lembaga penelitian perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta;
  • Mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal ilmiah dan prosiding baik lokal, nasional dan internasional.

Bidang Kerjasama:

  • Menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan lembaga pendidikan yang memiliki kesamaan visi dalam islamisasi ilmu pengetahuan;
  • Menjalin kerjasama dalam difusi ilmu pengetahuan dengan lembaga pendidikan tingkat lokal, nasional dan internasional baik dalam bentuk kegiatan seminar, workshop maupun publikasi ilmiah lainnya;
  • Menjalin kerjasama dalam peningkatan kompetensi dosen dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan;
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tingkat nasional baik pemerintah maupun swasta dalam peningkatan kualitas sarana prasarana pembelajaran;
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tingkat nasional baik pemerintah maupun swasta dalam pendanaan dan pembiayaan.

Bidang Pengabdian Masyarakat:

  • Melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan dengan lembaga pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi baik lembaga formal maupun non formal di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  • Melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah baik kota, kabupaten dan provinsi dalam bidang pemberdayaan masyarakat;
  • Melakukan penyuluhan tentang pendidikan Agama Islam bagi kelompok-kelompok masyarakat.

Bidang Pendukung Proses Belajar Mengajar:

  • Penambahan gedung untuk pusat belajar Prodi PAI;
  • Peremajaan Laboratorium Micro Teaching sebagai tempat latihan proses pembelajaran bagi mahasiswa yang akan melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL);
  • Penambahan unit komputer untuk sarana laboratorium komputer dalam meningkatan kegiatan pembelajaran;
  • Pengadaan buku kepustakaan sebagai bahan referensi, baik atas bantuan pemerintah, swasta dan biaya pengembangan perpustakaan.

Bidang Pengelolaan Anggaran:

Penggunaan anggaran program studi dilakukan secara transparan, efisien dan efektif  yang dalam penggunaannya disetujui oleh Ketua STAI Al Hidayah, dan sesuai dengan peruntukannya.